Minggu, 21 Oktober 2012

Koperasi


BAB 2
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
    - Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Kerjasama adalah sebuah asosiasi orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi umum dan melalui pembentukan organisasi businnes dikendalikan secara demokratis, adil membuat kontribusi modal yang diperlukan dan eccepting bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
    - Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.    Solidaritas
b.   Individualitas
c.    Menolong diri sendiri
d.   Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
    - Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
    - Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
    - Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Prinsip – Prinsip koperasi
· Prinsip Munkner
    - Keanggotaan bersifat sukarela
    - Keanggotaan terbuka
    - Pengembangan anggota
    - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    - Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    - Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
    - Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
    - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    - Perkumpulan dengan sukarela
    - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    - Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
    - Pengawasan secara demokratis
    - Keanggotaan yang terbuka
    - Bunga atas modal dibatasi
    - Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
    - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    - Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
    - Netral terhadap politik dan agama.
    · Prinsip Raiffeisen
    - Swadaya
    - Daerah kerja terbatas
    - SHU untuk cadangan
    - Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    - Usaha hanya kepada anggota
    - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
    - Swadaya
    - Daerah kerja tak terbatas
    - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    - Tanggung jawab anggota terbatas
    - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
    - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
    - Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    - Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    - SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    - Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    - Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,      nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
    Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk    membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang     dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah     internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang     demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta     pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar