Minggu, 21 Oktober 2012

bentuk Organisasi


BAB 3
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
-  Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus seseorang yang bertugas : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
    Tugas
    - Mengelola koperasi dan usahanya
    - Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
    - Menyelenggaran Rapat Anggota
    - Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
    - Maintenance daftar anggota dan pengurus
    Wewenang
    - Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
    - Meningkatkan peran koperasi

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
    Pengelola
    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
    Pengawas
    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Koperasi


BAB 2
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
    - Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Kerjasama adalah sebuah asosiasi orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi umum dan melalui pembentukan organisasi businnes dikendalikan secara demokratis, adil membuat kontribusi modal yang diperlukan dan eccepting bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
    - Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.    Solidaritas
b.   Individualitas
c.    Menolong diri sendiri
d.   Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
    - Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
    - Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
    - Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Prinsip – Prinsip koperasi
· Prinsip Munkner
    - Keanggotaan bersifat sukarela
    - Keanggotaan terbuka
    - Pengembangan anggota
    - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    - Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    - Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
    - Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
    - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    - Perkumpulan dengan sukarela
    - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    - Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
    - Pengawasan secara demokratis
    - Keanggotaan yang terbuka
    - Bunga atas modal dibatasi
    - Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
    - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    - Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
    - Netral terhadap politik dan agama.
    · Prinsip Raiffeisen
    - Swadaya
    - Daerah kerja terbatas
    - SHU untuk cadangan
    - Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    - Usaha hanya kepada anggota
    - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
    - Swadaya
    - Daerah kerja tak terbatas
    - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    - Tanggung jawab anggota terbatas
    - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
    - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
    - Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    - Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    - SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    - Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    - Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,      nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
    Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk    membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang     dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah     internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang     demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta     pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Sabtu, 13 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

•        KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang

•        LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Aliran Koperasi

•        SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



·       KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·       KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Menurut konsep ini, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

·       KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Yaitu koperasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.


·       LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


·       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
-        SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
-        1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-        1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-        1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
-        1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional .

-        SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA. 
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.