Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Suatu
pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini
sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk
elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran
atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan
para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang
berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam
kurun waktu
tertentu. Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi
faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara
rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan
secara efektif. Strategi dibedakan dengan taktik yang
memiliki ruang lingkup yang lebih
sempit dan waktu yang
lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua
kata tersebut.
Contoh
berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi untuk memenangkan
keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu pertandingan". Pada
awalnya kata ini dipergunakan untuk kepentingan militer saja
tetapi kemudian berkembang ke berbagai bidang yang berbeda seperti strategi
bisnis, olahraga
(misalnya sepak
bola dan tenis),
catur, ekonomi, pemasaran, perdagangan,
manajemen strategi, dll.
http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi
Politik Pembangunan Nasional
Politik Pembangunan Nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global
(Tap. MPR No. IV/MPR/1999). (Pengertian
Pembangunan Nasional)
Dalam mengimplementasikan pembangunan
nasional senantiasa mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kokoh, baik kekuatan moral maupun etika
bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan nasional, sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html
Otonomi daerah
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban
yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak dan Kewajiban Warga
Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Ketahanan Nasional
Indonesia
Ketahanan
nasional
adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai
gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa
dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, bahkan merebut
kembali Irian Jaya.
http://politik.kompasiana.com/2013/04/13/kondisi-ketahanan-nasional-indonesia-550822.html
Pengertian Hakekat Wawasan Nusantara
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD’45
yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian wawasan nusantara menurut
kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat
lemhanas Tahun 1999. Wawasan nusantara adalah : Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat
wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara.
http://coecoesm.wordpress.com/2013/05/05/hakikat-wawasan-nusantara/
Asas, Arah Pandang Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini
diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia.
A. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
- Kepentingan yang sama
- Keadilan : Yang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
- Kejujuran : Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan
relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
- Solidaritas : Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain
tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
- Kerja sama : Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi
terciptanya sinergi yang lebih baik. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan
kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan
tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika
hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
http://zhainal99.blogspot.com/2013/04/asas-arah-pandang-wawasan-nusantara.html
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
KedudukanWawasan
Nusantara
sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan
kehidupan Nasional.
Fungsi : Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan : Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala
bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran
dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
http://diosatriapratama.blogspot.com/2012/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Politik
Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan
dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Selain itu, Politik nasional merupakan pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan potensi nasional
secara totalitas dari baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai
tujuan nasional. Dengan kata lain, Politik nasional merupakan tata cara
pelaksanaan politik nasional tersebut. Tujuan yang hendak dicapai adalah
mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan. Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Ketetapan MPR tentang
GBHN menjadi landasan hokum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/05/26/kegiatan-yang-merupakan-implementasi-politik-dan-strategi-nasional/