BAB
3
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel :
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran
Dasar
- Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus seseorang yang bertugas : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi